Protes Perda, Boikot Bayar Pajak

ilustrasi: batuyes.wordpress.com

Pengusaha hotel, restauran, tempat hiburan dan tempat wisata di Kota Batu, Jawa Timur, memboikot membayar pajak hiburan.

Ketua Pengusaha Hotel dan Restauran Indonesia (PHRI) Kota Batu Uddy Syaifudin menjelaskan, boikot dilakukan karena Pemkot Batu mengubah sistem pembayaran pajak dari sistem target menjadi sistem omset.
“Kami tak akan membayar pajak sampai aturan baru direvisi,” kata Uddy, Selasa (22/3).

Pemkot Batu mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pungutan Pajak. Dalam Perda tersebut, penarikan pajak didasarkan pada sistem omset. “Kami minta Perda tersebut direvisi menjadi sistem target,” ujar Uddy.

Para pengusaha menilai pembayaran pajak menggunakan sistem omset akan merugikan pengusaha karena nilainya terlalu tinggi.

“Dengan sistem omset, besaran pajak yang harus dibayar antara 10 persen hingga 75 persen. Padahal di daerah lain tak sebesar itu,” tutur Uddy.

Dalam Perda itu disebutkan hotel dan restoran dikenai pajak 10 persen, tempat wisata dan hiburan 35 persen, panti pijat dan spa dikenai 75 persen.

Pengusaha justru menginginkan pajak hiburan dan tempat wisata diturunkan. Pajak hotel dan restoran diturunkan 5 persen. Demikian juga untuk panti pijat dan Spa harus dilakukan penurunan hingga 30 persen.

PT Selecta yang mengelola tempat wisata Taman Selecta mengaku belum membayar pajak terhitung sejak Januari 2011. “Kami menunggu revisi Perda pajak itu,” papar Direktur PT Selecta Sujud Hariadi.

Pada 2010 lalu, PT Selecta membayar pajak lebih dari Rp 1,5 miliar per tahun. Sujud memperkirakan pada 2011 ini, PT Selecta harus membayar lebih dari Rp 2,5 miliar.

Wali Kota Batu Eddy Rumpoko mengatakan, pemerintah tidak berniat mematikan usaha masyarakat dengan penarikan pajak yang terlalu tinggi.

“Perda itu dibuat juga untuk melindungi pelaku usaha,” ucapnya. Pajak yang dipungut akan dikembalikan ke pengusaha dalam bentuk fasilitas dan infrastruktur yang bisa memajukan perekonomian masyarakat, termasuk pengusaha. TP

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim