Dorong Daerah Seriusi Dokumen Perencanaan

Ir Taufik Kartiko, MSi

Permendagri 54/2010 tentang pelaksanaan PP 8/2008 tentang Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah mewajibkan pemerintah daerah membuat dokumen perencanaan pembangunan secara baik. Dalam Permendagri ini secara detil memerintahkan agar 5 bulan usai dilantik Kepala daerah segera menyelesaikan dokumen perencanaan pembangunan yang di dalamnya mencakup visi dan misi kepala daerah.

Demikian disampaikan Kepala Bidang Statistik dan Pelaporan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Ir Taufik Kartiko, MSi seusai menerima konsultasi dari Pemkab Trenggalek, Selasa (22/3) kemarin.

Dalam ajang konsultasi tersebut, rombongan Pemkab Trenggalek dipimpin Kepala Bappeda trenggalek Yudi Sunarko. Ikut serta hadir dalam konsultasi tersebut anggota DPRD Trenggalek dan pejabat daerah yang berdekatan seperti Pemkab Pacitan, Tulungagung dan Ponorogo.

Menurut Taufik, pihaknya mengapresiasi upaya yang dilakukan Pemkab Trenggalek untuk mengkonsultasikan dokumen perencanaan pembangunan yang akan dibuatnya.

“Proses konsultasi ini merupakan salah satu tahapan formal yang harus dilalui daerah sebelum menyusun dokumen 5 tahunan maupun 20 tahunan,” papar Taufik lagi. Setelah tahapan konsultasi tersebut jelas Taufik, maka pihak Pemkab akan merevisi dokumen tersebut untuk kemudian dibahas sehingga menjadi dokumen yang ditetapkan melalui Perda.

“Perda ini pun nanti harus dikonsultasikan ke Gubernur sebelum bisa dilaksanakan,” tambahnya lagi. Menurut Taufik, pentingnya dokumen perencanaan juga akan berdampak hasil audit BPK nanti.

“Jadi BPK nantinya bukan hanya akan mengevaluasi keuangannya saja tetapi juga akan mengaudit dokumen perencanan,” tegasnya lagi. Ketika disinggung soal hasil konsultasi tersebut, Taufik mengungkapkan selain membahas soal dokumen perencanaan yang bersifat administrasi seperti format laporan, juga membahas soal substansi perencanaan.

Menyangkut soal substansi jelas Taufik, pihaknya meminta Pemkab Trenggalek memasukkan aspek potensi daerah dan potensi persoalan yang ada dalam perencanaan pembangunan tersebut. Selain itu, pihaknya juga mengingatkan soal masih lemahnya data yang dijadikan pijakan dalam merumuskan perencanaan pembangunan di Trenggalek.

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim