Harus Diatur Sistem Perijinan Perairan

Jawa Timur

Jawa Timur

Pemprov Jatim diminta mencantumkan dan membuat sistim perijinan pemanfaatan perairan dalam menyusun Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil agar tidak terjadi tumpang tindih karena banyak melibatkan instansi.

Hal itu dikatakan Direktur Tata Ruang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Eko Rudianto di Surabaya. Di Pulau Batam, ungkapnya, pemda setempat menetapkan Perda Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD) di wilayah perairan tertentu, sementara instansi lain membuat aturan bahwa dilokasi yang sama dijadikan tempat parkir kapal sehingga tidak sinkron.

Dalam acara konsultasi publik  penyusunan  Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Jawa Timur itu, Eko Rudianto mengingatkan pula pentingnya penyesuaian pemanfaatan kawasan di perairan dengan pemanfaatan di darat. “Di perairannya ditetapkan untuk budidaya laut sementara di pesisirnya dijadikan tempat wisata, ini tidak boleh terjadi”, jelasnya.

Sementara itu Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau kecil KKP, Subandono dalam kesempatan yang sama mengatakan, dalam penyusunan Zonasi tersebut  wajib mencantumkan peta wilayah bencana mengingat beberapa daerah di Jatim sangat rentan bencana alam.

“Jawa Timur tergolong supermall bencana, ada tsunami, bencana lumpur, gunung meletus, longsor dan banjir”, Terutama di wilayah selatan antara Banyuwangi sampai Pangandaran (Jawa Barat) berada dalam zona patahan bumi yang sangat rawan terjadi gempa dan tsunami.

Selain di selatan Jatim, Subandono juga mengungkap bahwa di wilayah Gresik dan Surabaya rawan genangan air laut karena peningkatan muka air laut dampak dari anomaly cuaca.

Jawa Timur telah menyelesaikan penyusunan Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RSWK) yang saat ini dalam proses untuk dibuatkan peraturan derahnya. Sesuai dengan arahan Undang-Undang 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir, maka RSW3K perlu dijabarkan dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

Zonasi ini menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan prencanaan. Termasuk memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan. Zonasi tersebut nantinya merupakan kebijakan yang akan menjadi dasar dalam proses perijinan.  (admin)

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim