Blitar dan Kediri Berebut Gunung Kelud

Gunung Kelud

Ilustrasi (dok. m.kompas.com)

Konflik soal status kepemilikan kawasan Gunung Kelud, Jawa Timur antara Kabupaten Kediri dan Kabupaten Blitar bakal meruncing. Pemerintah Kabupaten Blitar tetap bersikukuh bila kawasan gunung berapai yang selama ini diklaim pemerintah Kediri itu adalah milik Kabupaten Blitar.

Untuk itu, daerah ini membentuk tim khusus yang bertugas mengumpulkan dokumen dan mencari fakta untuk memperkuat posisi daerah ini sebagai pemilik sah Gunung Kelud. Ketua DPRD Kabupaten Blitar Guntur Wahono menyebutkan tim khusus yang dibentuk 1 Maret lalu didukung penuh oleh DPRD setempat. “Saat ini legalitas tim khusus ini sedangkan kita mintakan surat keputusan (SK) dari Bupati Blitar,” ujar Guntur, Kamis (3/3).

Tim ini juga akan mendesak Kementerian Dalam Negeri untuk segera menetapkan batas geografis antara Blitar dan Kediri terutama terkait posisi Gunung Kelud. Hingga kini lanjut Guntur, pihaknya tetap dalam posisi meyakini Gunung Kelud milik daerah ini.

Dasarnya adalah Peta Top Dam yang dikeluarkan Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal). Dalam peta ini, lanjut Guntur, posisi Gunung Kelud berada di kawasan Kabupaten Blitar.

Pemkab Blitar sendiri tahun ini sudah menyiapkan Rp10 miliar untuk membuka akses sekaligus membangun jalan menuju Gunung Kelud. Pembukaan jalanĀ  yang melewati kawasan hutan lindung itu dimulai dari Desa Tulungrejo, Kecamatan Gandusari yang jaraknya sekitar 3 kilometer dari Gunung Kelud. (ES/OL-04)

(Sumber: Media Indonesia)

2 Komentar Pembaca

  1. Bungkarno JASMERAH sejarah mencatat yang menggali sumur kawah klod adalah Jatasura suruhan kilisuci putri daha kediri tapi ironi yang menggali terpendam sehingga dendam terhadap warga kediri setiap periode letusan yang menjadi korban malah banyak warga blitar memang sudah jadi suratan jaman

  2. makasih buat info nya

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim