Diperlukan Lembaga Penjamin Simpanan Anggota Koperasi

ilustrasi: ochahaha.blogspot.com

Wakil Gubernur Jatim Drs. H. Saifullah Yusuf mengusulkan adanya lembaga penjaminan simpanan (LPS) bagi anggota koperasi yang dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Koperasi. LPS ini dirasa penting dan cocok untuk meningkatkan kinerja koperasi. Lembaga penjaminan yang dimaksud seperti yang diterapkan di dunia perbankan.

Hal tersebut disampaikannya saat menerima DPR RI Komisi VI di Ruang Kertanegara, Kantor Gubernur Jatim Jl. Pahlawan 110 Surabaya, Selasa (1/3).

Selain itu, wagub mengusulkan adanya pembahasan tentang pajak penghasilan dalam koperasi. Pada pasal 23 ayat 4 UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan disebutkan secara khusus bahwa sisa hasil usaha (SHU) yang dibagikan kepada anggota koperasi bukan merupakan obyek pemotongan pajak.

Namun dalam SK Menteri Keuangan ada pernyataan yang mengharuskan adanya pemotongan pajak penghasilan bagi SHU dengan tarif sebesar 10 persen.  “Sebab jika mengacu SK Menteri Keuangan, dirasa sangat berat untuk komunitas koperasi,” katanya. Sehingga aturan mengenai pajak penghasilan perlu diatur agar tidak memberatkan anggota koperasi.

Ia menjelaskan, pada 2010, Gubernur Jatim telah membentuk Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida). Jamkrida ini untuk mereka yang tidak mempunyai agunan untuk meminjam uang. “Siapapun boleh meminjam dan dijamin oleh Pemprov Jatim. Karena itu, lembaga penjaminan ini penting bagi koperasi,” ujar Gus Ipul sapaan akrab Wagub Jatim.

Lebih lanjut disampaikannya, PDRB Jatim hampir mencapai Rp 800 triliun. Sebesar 53 persen PDRB berasal dari koperasi dan UMKM. Sehingga kontribusi sektor koperasi dan UMKM dinilai sangat signifikan dalam mempengaruhi PRDB Jatim. Sebagai buktinya, hingga akhir Desember tahun 2010, jumlah koperasi yang ada di Jatim sebanyak 28.712 unit dengan jumlah anggota lebih dari 5 juta orang. Sedangkan pengurus dan karyawan berjumlah lebih dari 201 orang.

Ia juga menjelaskan modal, aset, dan volume koperasi di Jatim. Jumlah modal sendiri koperasi di Jatim sebesar Rp 7,166 triliun dan modal luar Rp 7,779 triliun. Sedangkan total aset koperasi di Jatim sebesar Rp 14,946 triliun dan total volume usaha sebesar Rp 22,353 triliun. Untuk SHU Koperasi di Jatim mencapai Rp 1,711 triliun.

Pada kesempatan itu, wagub menyampaikan terima kasih kepada Ketua DPR RI Komisi VI beserta anggotanya yang berkenan hadir di Jatim untuk menampung dan mengatur aspirasi serta usulan dari Jatim.

Setelah berkunjung ke Kantor Gubernur Jatim, rombongan DPR RI Komisi VI melanjutkan kunjungannya ke Koperasi Setia Bakti Wanita Surabaya (SBW). Koperasi SBW adalah contoh koperasi yang sukses di Jatim dengan jumlah anggotanya sebanyak 30.000. Koperasi ini juga menjadi percontohan bagi koperasi lainnya baik di dalam maupun luar provinsi Jatim. (Humas).

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 9937. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim