Batas Usia Pensiun PNS Diusulkan Diperpanjang

ilustrasi: economy.okezone.com

Gubernur Jatim, Soekarwo mengusulkan agar pemerintah memperpanjang masa bakti pegawai negeri sipil (PNS) dari usia 56 menjadi 58. Usulan itu diutarakan karena seorang PNS masih bisa bekerja hingga usia 58.

Hal tersebut diungkapkan Soekarwo kepada Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, E.E. Mangindaan, di sela-sela acara Gelar Komitmen Pelayanan Kepegawaian berbasis Elektronik Provinsi Jawa timur, di Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Rabu (2/3/2011).

“Saya mengusulkan ke pak menteri, pensiun pegawai negeri bisa diperpanjang dari 56 mejadi 58 tahun. Karena sampai 58 tahun PNS masih bekerja,” kata Soekarwo.

Dalam acara yang dihadiri Menpan Reformasi Birokrasi, Ketua Komisi II DPR RI Taufik Efendi, bupati dan walikota se-Jatim, Kepala BKD se-Jatim serta kepala SKPD di lingkungan pemprov, Mangindaan mengatakan akan menampung usulan dari gubernur Jatim.

“Sebelumnya sudah ada Korpri yang mengajukan ke saya saat rakenras Kemenpan dan usulannya juga 58 tahun,” kata EE Mangindaan.

Ia mengatakan, ada argumen yang mengatakan bahwa usulan pensiun PNS hingga 58 tahun karena kehidupan, TNI bisa pensiun hingga 58 tahun dan penerimaan negara masih terus meningkat.

“Kesempatan ini akan kita titipkan ke komisi II DPR. Mungkin undang-undangnya bisa direvisi,” jelasnya.

(bdh/bdh) detiksurabaya.com

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim