Ahmadiyah Dilarang Beraktivitas di Jatim

Dr Soekarwo

Gubernur Jatim akhirnya mengeluarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur No 188/94/KPTS/013/2011 tentang larangan aktivitas Jemaat Ahmadiyah  Indonesia (JAI) di Jatim.  Keputusan ini berlaku sejak diputuskan pada 28 Februari 2011.

Ada dua hal penting  dalam keputusan tersebut, yakni melarang aktivitas JAI yang dapat memicu dan/atau menyebabkan terganggunya keamanan dan ketertiban  masyarakat di Jatim.

Diktum pelarangan JAI ini dijabarkan dalam empat hal. Pertama,  larangan menyebarkan ajaran JAI secara lisan, tulisan maupun melalui media elektronika. Kedua, larangan memasang papan nama organisasi JAI di tempat umum. Ketiga, larangan  memasang papan nama pada masjid, mushola, lembaga pendidikan dan lain-lain dengan identitas JAI. Keempat, larangan menggunakan atribut JAI dalam segala bentuknya,

Gubernur Jatim Dr H Soekarwo, menyampaikan keputusan tersebut di gedung negara Grahadi kemarin (28/2), dalam pertemuan Forpimda dengan pimpinan redaksi media massa dalam rangka menciptakan trantib di Jatim.  Hadir bersama gubernur antara lain Kapolda Jatim Irjen Pol drs Badrodin Haiti, Pangdam V Brawijaya, Mayjen TNI Gatot Normantyo, Kajati Jatim Taufik, SH, Ketua MUI Jatim KH Somad, Dekan Fakultas Hukum Unair Prof Zaidun,  Rektor IAIN Sunan Ampel Prof Nur Syam serta pengurus Sekretaris Gabungan Umat Islam Bersatu (GUIB).

Gubernur yang lekat dengan panggilan Pakde Karwo ini mengatakan, apa yang dilakukan ini merupakan upaya maksimal yang dilakukan pemprov Jatim untuk menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat di Jatim. ‘’Tentang aqidah dan akhlak diatur oleh pemerintah pusat, sedangkan pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk menjaga kondusivitas daerah,’’ papar  Pakde.

Keputusan  ini, menurut Gubernur, adalah pilihan diantara pilihan lain yang bisa dilakukan pemerintah daerah. Ia menegaskan, gubernur tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan. ‘’Kalau pemerintah daerah hanya diam dengan perkembangan situasi yang ada, pemerintah jelas salah,’’ tegasnya.

Jatim sangat tidak memungkinkan menaikkan status keputusan itu menjadi sebuah Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Daerah (Perda), karena akan bertentangan dengan Undang-undang No 10/2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.  ‘’Kualitas  keputusan ini sudah melibatkan semua stakeholder yang akan dikenai keputusan tersebut,’’ ungkap Pakde Karwo.

Apa yang disampaikan Pakde  Karwo itu menjawab munculnya pertanyaan mengapa Pemprov Jatim hanya mengeluarkan keputusan, bukan peraturan perundang-undangan yang mempunyai implikasi hukum yang jelas, terkait dengan sanksi semacam perda.

Pakde Karwo menandaskan, ada sesuatu yang harus dipahami bersama, untuk menjaga ketentraman dan ketertiban yang harus dilakukan tanpa undang-undang.

Ditempat yang sama, Kapolda Jatim menyampaikan, keputusan ini merupakan upaya yang dapat dilakukan Pemprov Jatim  untuk bisa melarang kegiatan Ahmadiyah karena sering menimbulkan konflik. ‘’Tentu ada pihak yang tidak puas dengan apa yang telah dilakukan itu merupakan hal yang biasa.

Bagi yang tidak puas dipersilakan mengajukan upaya hukum ke PTUN, untuk menghindari tindakan anarkis, tidak perlu unjuk rasa,’’ tegas kapolda. Sebagai implikasi dari lahirnya keputusan ini, jajaran kepolisian berhak melakukan penertiban jika masih ada yang melanggar.

Kapolda mengatakan ada sembilan  (9) daerah di Jatim yang perlu diwaspadai memiliki JAI cukup banyak. Antara lain Surabaya, Sidoarjo dan Kediri. ‘’Yang perlu mendapat perhatian ekstra adalah di Surabaya, yang memiliki pengikut lumayan banyak, sekitar 200 orang, tetapi sekarang mungkin jumlahnya makin menyusut setelah kita lakukan pembinaan,’’ papar kapolda.

Kajati Jatim Taufik mengingatkan, keputusan ini hendaknya tidak dimaknai sebagai keputusan pembubaran JAI di Jatim.  ‘’Keputusan ini sifatnya larangan terhadap kegiatan Ahmadiyah yang meresahkan masyarakat. Kalau dimaknai pembubaran, bukan kewenangan kepala daerah,’’ terangnya. Dengan keluarnya keputusan ini diharapkan tidak terjadi lagi hal-hal seperti di daerah lain, yang menimbulkan keresahan masyarakat.

Sementara itu Dekan Fakultas Hukum Unair  Prof Zaidun dan Rektor IAIN Sunan Ampel Prof Nur Syam , mengatakan hal yang senada. Keputusan ini merupakan wewenang gubernur yang paling baik. Untuk ketegasan pembubaran merupakan wewenang pemerintah pusat. Tak sekadar menteri agama, tapi harus Mahkamah Agung. (bhi)

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 7063. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim