Disnaker Malang Minim Lakukan Pengawasan K3

ilustrasi: wiryanto.wordpress.com

Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Malang, Jawa Timur, hingga kini masih minim melakukan pengawasan atas Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang berakibat banyaknya kasus pelanggaran ketenagakerjaan oleh perusahaan. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Malang, Djalil, Minggu (27/2), mengakui minimnya tenaga pengawasan K3 itu dan institusinya hanya memiliki tujuh orang tenaga pengawas. “Idealnya setiap 40 perusahaan diawasi oleh seorang pengawas, namun faktanya satu orang pengawas harus mengawasi lebih dari 100 perusahaan, karena jumlah perusahaan yang ada di daerah ini sekitar 860 perusahaan,” tegasnya. Ia berharap, dalam waktu tidak terlalu lama tenaga pengawas K3 tersebut bisa bertambah, paling tidak mendekati angka ideal sebanyak 20 orang. Tahun ini (2011) Disnakersos setempat mengajukan tambahan tenaga pengawas K3 ke Pemprov Jatim, namun hanya diberi jatah dua orang saja, sehingga menjadi 9 orang. Menyinggung angka kecelakaan kerja yang dialami ketika sedang bekerja, Djalil mengatakan, pada tahun 2010 sebanyak 37 kasus yang terjadi di 26 perusahaan. “Tahun ini (2011) angka kecelakaan kerja ini bisa berkurang dan pengawasan dari petugas Disnakersos juga semakin ketat serta menyeluruh,” tegasnya. Sementara itu di Kabupaten Malang, jumlah pengawas industri yang dimiliki Disnakertrans juga sangat minim jika dibandingkan dengan jumlah perusahaan yang beroperasi di daerah itu. Hingga saat ini Pemkab Malang hanya memiliki tiga orang pengawas industri, maisng-masing adalah Djaka Ritamtama (Kadisnakertrans) dengan spesialisasi ketel uap, Danar dengan spesialisasi lingkungan hidup dan Ruly dengan spesialisasi bejana tekan. Belum lama ini Djaka Ritamtama mengatakan, Untuk menambah jumlah pengawas industri tersebut cukup sulit, sebab selain biayanya cukup besar, yakni mencapai Rp100 juta/orang, kesempatan untuk mendapatkan sertifikasi pengawas tersebut juga sangat kecil. Akibatnya, banyak perusahaan besar dan kecil yang beroperasi di daerah itu tidak terdeteksi ketika melakukan pelanggaran ketenagakerjaan. Pelanggaran bisa berupa gaji tidak sesuai Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK), izin cuti maupun jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek). (Ant/ip/OL-05)

MICOM

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 3584. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim