Pemda Diminta Percepat Reformasi Birokrasi

ilustrasi: www.seputarpajak.com

Pemerintah daerah diminta secepatnya melakukan reformasi birokrasi. Antara lain, dengan mempersiapkan berbagai perangkat, termasuk aturan yang dapat mendorong peningkatan efektifitas perpajakan di daerah.

Demikian disampaikan Ketua Tim Kunjungan Kerja Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Abdul Sudarsono, dalam rangka pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Perpajakan, di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/2).

Desakan tersebut, menurut dia, mengingat peranan penerimaan pajak yang signifikan terhadap anggaran negara, termasuk daerah. “Pengawasan terhadap implementasi dari pungutan pajak harus dilakukan secara seksama agar jangan sampai terjadi kebocoran di dalam pungutan pajak maupun pemborosan pada penggunaannya,” katanya.

Terlebih lagi dengan adanya ketentuan yang memberikan kewenangan bagi daerah untuk mengurusi pajak bumi dan bangunan (PBB), dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), sehingga memerlukan pengawasan yang seksama terhadap penerimaanya, sekaligus penggunaannya.

Menurut dia, idealnya pembiayaan rutin pemerintah bertumpu pada sumber-sumber pendapatan daerah yang tentunya harus dilaksanakan dengan prinsip pemerintahan yang benar. Paradigma inilah yang justru menimbulkan pungutan-pungutan di daerah yang meresahkan masyarakat maupun investor.

“Untuk itulah, regulasi atau aturan yang tegas dan jelas menjadi penting agar secepatnya dapat ditetapkan pemerintah daerah sehingga masyarakat maupun investor mendapatkan kepastian hukum,” katanya.

Pengawasan

Di satu sisi, Abdul menilai, pengawasan terhadap perpajakan juga harus ditingkatkan. Hal ini terkait dengan munculnya berbagai kasus mafia pajak di berbagai daerah. Salah satunya, kasus mafia pajak Gayus Tambunan.

Dalam hal ini, peranan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga perlu diikutsertakan dalam melakukan pengawasan di perpajakan. “Selama ini BPK belum bisa masuk ke pajak, tetapi hanya sebatas pemeriksaan di bagian luar, permukaannya saja. Kondisi ini harus dibenahi,” katanya.

Terkait kunjungan DPD tersebut, ujar Abdul, dilakukan dalam rangka memfasilitasi kesenjangan informasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk memperoleh masukan yang akurat dari daerah sebagai langkah dalam membuat kebijakan yang memberikan taxing power yang tepat kepada daerah.

Kunjungan kerja yang berlangsung pada 21-25 Februari 2010 di Provinsi Jawa Timur itu, juga diikuti sejumlah anggota Komite IV DPD lainnya, yakni John Pieris (Maluku), Bahar Ngitung (Sulsel), Hamdhani (Kalteng), Hoesein Effendy (Sultra), Marhany Victor Poly Pua (Sulut), Poppy Susanti Dharsono (Jateng), dan Zulbahri (Kepri). (Tri Handayani)

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim