67 Pejabat PU Dapat Peringatan Tertulis

Gubernur Jawa Timur Soekarwo

Akhirnya, 67 pejabat dan pegawai PU Bina Marga yang ngelencer ke Singapura pada 21-23 Januari 2011 lalu, mendapat peringatan tertulis. Selain itu Inspektoral Jatim juga memutuskan, mereka menggunakan uang pribadi dan tidak memakai uang APBD.

Peringatan itu diberikan kepada ke 67 pejabat dan pegawai PU Bina Marga yang plesir ke Singapura setelah Gubernur Jatim, DR. H Soekarwo membaca laporan dari Inspektorat Jatim.

“Peringatan itu sudah sangat berat, karena biasannya melalui teguran lisan berkali-kali baru peringatan tertulis, tapi kali ini mereka langsung kita berikan peringatan tertulis,” tegas Gubernur yang biasa disapa Pakde Karwo itu.

Bagi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), teguran tertulis termasuk konotasi hukuman yang lumayan ringan namun bisa saja mempengaruhi karir sebagai abdi negara. Apalagi Soekarwo sebelumnya juga sudah memberikan sanksi moral dan menganggap mereka tidak memiliki kepekaan dengan kondisi sosial masyarakat.

Dalam PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, peringatan tertulis termasuk kategori hukuman ringan, pada pasal 8 ayat 9 dijelaskan ‘Teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 5 (lima) hari kerja’ (a). ‘Teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja (b)’.

Jika merujuk pada PP tersebut, seharusnya para pejabat PU hanya terkena teguran lisan karena mereka mbolos kerja pada Hari Jumat (21/2), sedangkan Sabtu-Minggu (22-23/2) memang hari libur.

Saat disinggung mengenai kemungkinan para pejabat dan pegawai itu memakai dana APBD untuk pergi ke Singapura, Pakde menegaskan mereka menggunakan dana pribadi. “Kalau mereka menggunakan dan APBD pasti akan penalty,” katanya.

Ia menganggap perbuatan para pejabat plesir ke Singapura tidak bisa dibenarkan, sebab mereka tidak peka dengan kondisi masyarakat saat ini. Apalagi mereka juga tidak masuk kerja (mbolos) secara bersama-sama dan ini jelas melanggar kedisiplinan pegawai yang sudah diatur dalam PP Nomor 53 tahun 2010.

“Ini soal awareness saja, seharusnya mereka tidak perlu bepergian, kalau memang kondisinya tidak memungkinkan. Saya juga berharap kejadian ini sebagai pelajaran berharga bagi semua PNS,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Dr Akmal Boedianto SH MHum Msi mengatakan, apapun bentuk hukuman bagi seorang PNS baik lisan, tertulis hingga berat, sangat berpengaruh pada karir mereka, sebab sebelum kenaikan pangkat atau jabatan past akan dilihat track record mereka selama bekerja.”Yang namanya hukuman pasti akan berdampak psikologis bagi yang melanggar dan bukan tidak mungkin berpengaruh pada karir mereka,” katanya. (wwn)

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 4121. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim